2025-02-01
Beranda » NASIONAL

NASIONAL

Terungkap Fakta Kasus Kematian Satu Keluarga di Jakarta Barat

Temuan Mayat Satu Keluarga yang Tewas Karena Kelaparan

Temuan Mayat Satu Keluarga di Jakarta Barat

 

shvpl.info - Hari Kamis tanggal 11 november 2022, warga Perumahan Citra Garden 1 Extension mendapat Kabar Heboh Temuan Mayat Satu Keluarga di dalam rumah salah satu warga komplek tersebut. Keempat jasad itu ternyata satu keluarga, yang terdiri bapak berinisial RG (71), anak berinisial DF (42), ibu berinisial RM (66), dan paman berinisial BG (68). Kemudian empat jenazah di bawa ke RS Polri Kramat Jati untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Setelah melakukan pemeriksaan, tim forensik mengatakan tidak menemukan bekas luka kekerasan pada empat jasad tersebut. Menurut polisi perkiraan waktu meninggal sudah satu minggu lebih dengan waktu kematian yang berbeda-beda. Posisi keempat jenazah sewaktu di temukan berada pada ruangan yang terpisah. Empat korban yang merupakan satu keluarga di katakan sangat tertutup kesehariannya menurut penuturan tetangga.

 

Baca Juga: Minuman Beralkohol Arak Bali Resmi Menjadi Warisan Budaya Tak Benda.

 

Terungkap Fakta Kasus Temuan Mayat Satu Keluarga

 

Temuan Mayat Satu Keluarga yang Tewas Karena Kelaparan

 

Pihak Kepolisian dan Saksi Mata sudah memberikan sejumlah fakta dalam kasus tersebut. Berikut fakta-fakta dalam penemuan satu keluarga tewas di Kalideres, yang sudah kami rangkum yakni:

 

  • Tidak di Temukan Adanya Tanda Kekerasan

Temuan Mayat Satu Keluarga yang menghebohkan warga cengkareng ini langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diautopsi. Setelah melakukan pemeriksaan oleh tim dokter forensik, tidak di temukannya bekas luka penganiayaan pada keempat jasad tersebut. Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengungkapkan bahwa empat jasad sudah membusuk dan sudah tewas lebih dari satu pekan.

 

  • Satu Keluarga Tidak Makan Dalam Waktu yang Lama

Faktanya dalam kasus ini, di ketahui keempat korban tewas tersebut sudah lama tidak mendapat asupan makanan dan minuman. Sama seperti pernyataan dokter tim forensik RS Polri Kramat Jati. Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa lambung para mayat ini tidak ada makanan, dan otot-ototnya sudah mengecil.

 

  • Temuan Mayat Satu Keluarga Waktu Kematian yang Berbeda-Beda

Kepolisian memperkiraan keempat orang ini tewas dalam waktu yang tidak sama. Hal itu diketahui dari perbedaan waktu pembusukan keempat jasad tersebut. Posisi di temukan jasad merekapun berbeda-beda. Jasad Bapak berada di kamar bagian belakang, mayat paman berada di ruang tamu dalam posisi duduk bersandar di sofa. Sedangkan jenazah ibu RM dan anaknya DF berada di kamar depan.

 

  • Posisi Rumah Terkunci dari Dalam

Faktanya dalam kasus ini, bahwa rumah tempat lokasi penemuan empat korban itu terkunci dari dalam kata Polisi. Penemuan empat jasad satu keluarga tersebut, bermula dari tetangga korban mencium bau busuk dari dalam rumah tersebut. Kemudian para tetangga melaporkan kepada pihak Kepolisian. Aparat Keamanan bersama dengan warga sekitar berusaha membuka rumah yang terkunci dari dalam itu.

 

  • Kata Tetangga Terakhir Terlihat Memesan Makanan 1 Bulan Lalu

Menurut tetangga korban, Ari (29) dia sempat melihat keluarga tersebut memesan makanan secara online pada Oktober. Dan itu juga kali terakhir dia melihat aktivitas keluarga tersebut. Semenjak itu, Ari tidak pernah melihat lagi aktifitas dari keluarga tersebut. Ari merupakan tetangga korban yang posisi rumahnya persis bersebelahan dengan keluaga itu.

 

  • Kapur Barus dan Lilin ada Didekat Mayat

Ketua RT setempat, Asiung pihaknya menemukan kapur barus dan lilin dalam rumah keluarga tersebut. Lilin dan kapur barus di temukan dekat mayat yang ada di ruang tengah.

Arak Dewi Sri Bali

Minuman Arak Bali Warisan Budaya Tak Benda

Kemendikbudristek Menetapkan Minuman Arak Bali Sah Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

 

Minuman Keras Arak Bali Telah Resmi Sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pengajaran, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penetapan itu terlaksana secara online pada tanggal 27 September sampai 1 Oktober 2021, Hotel The Alana Malioboro Yogyakarta.

 

Keputusan hal tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 Perihal Penetapan Warisan Budaya tak Benda Indonesia pada tahun 2022. Tidak cuma Minuman Bali yang mendapatkannya, 8 warisan kebiasaan lainnya juga diatur sebagai WBTB. Antaranya Uyah Amed, Jaja Laklak, Lontar Bali, Sate Lilit, Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, Berko, Mejaran-jaranan dan Serombotan.

 

Dengan penetapannya menjadi WBTB, Minuman Bali dan delapan warisan kebudayaan lainnya akan memperoleh perlidungan dan pengakuan secara nasional. Gubernur Bali Wayan Koster bahkan memberi apresiasi kepada penetapan sembilan warisan budaya Bali yang menjadi WBTB Indonesia dan minta masyarakat Bali supaya merawat, melestarikan, dan mengoptimalkan warisan budaya ini. Beliaupun juga minta supaya proses pembuatan minuman arak Bali ini dapat bertahan dan tidak boleh asal-asalan.

 

Baca juga berita terbaru: Real Madrid Imbang 1-1  Melawan Girona

 

Pelaku Usaha Pariwisata Bali Wajib Menyuguhkan Arak Kepada Wisatawan

 

MInuman Arak Bali

 

“Progres destilasi tradisional pembuatan Arak Bali seharusnya dipertahankan, tak boleh mengubah dengan bebas, seharusnya mempertahankan keabsahannya. Masyarakat tak boleh membuat arak gula melalui proses fermentasi, sebab akan merusak adat istiadat Minuman Bali. Sekiranya melanggar akan mendapat tindakan tegas,” kata Koster terlansir situs resmi Pemerintah Provinsi Bali, Senin (7/11/2022).

 

Beliau juga memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan bagus Provinsi ataupun Kabupaten/Kota se-Bali secara aktif menyusuri warisan-warisan kebiasaan Bali untuk diajukan menjadi WBTB supaya semuanya terlindungi dan memperoleh pengakuan negara. Sementara itu, Wayan Koster sudah menjalankan beragam upaya untuk melindungi warisan kebudayaan Bali. Sebagai implementasi Visi “Nangun Sat Kerthi loka Bali” melewati Pola Pembangunan Semesta berencana menuju Bali Era Baru.

 

Sebelumnya, kemahiran tradisional ini cenderung tak terlindungi malahan para produsen berlaku ngumpet-ngumpet sebab takut sebgai pengedar minuman keras. Tapi semenjak terbitnya Regulasi Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020. Perihal Beralkohol Kelola Setelah Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, walhasil Minuman Bali memperoleh pelindungan originalitas sekalian ijin edar.

 

Setelah penentapan hal tersebut, Koster menghimbau semua hotel, restoran dan pelaku usaha pariwisata bali. Dapat menyajikan ciu bali kepada wisatawan serta mengurangi minuman impor. Dia juga minta, para perajin dan pelaku usaha Minuman Bali terus meningkatkan kualitas kemasan dan branding. Dengan mengaplikasikan aksara Bali, dan minta para pelaku usaha untuk disiplin supaya dapat berkompetisi dengan dalam pasar lokal ataupun global. (SindoNews)