23 April 2024
Beranda » Minuman Arak Bali Warisan Budaya Tak Benda

Minuman Arak Bali Warisan Budaya Tak Benda

Arak Dewi Sri Bali

Kemendikbudristek Menetapkan Minuman Arak Bali Sah Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

 

Minuman Keras Arak Bali Telah Resmi Sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pengajaran, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penetapan itu terlaksana secara online pada tanggal 27 September sampai 1 Oktober 2021, Hotel The Alana Malioboro Yogyakarta.

 

Keputusan hal tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 Perihal Penetapan Warisan Budaya tak Benda Indonesia pada tahun 2022. Tidak cuma Minuman Bali yang mendapatkannya, 8 warisan kebiasaan lainnya juga diatur sebagai WBTB. Antaranya Uyah Amed, Jaja Laklak, Lontar Bali, Sate Lilit, Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, Berko, Mejaran-jaranan dan Serombotan.

 

Dengan penetapannya menjadi WBTB, Minuman Bali dan delapan warisan kebudayaan lainnya akan memperoleh perlidungan dan pengakuan secara nasional. Gubernur Bali Wayan Koster bahkan memberi apresiasi kepada penetapan sembilan warisan budaya Bali yang menjadi WBTB Indonesia dan minta masyarakat Bali supaya merawat, melestarikan, dan mengoptimalkan warisan budaya ini. Beliaupun juga minta supaya proses pembuatan minuman arak Bali ini dapat bertahan dan tidak boleh asal-asalan.

 

Baca juga berita terbaru: Real Madrid Imbang 1-1  Melawan Girona

 

Pelaku Usaha Pariwisata Bali Wajib Menyuguhkan Arak Kepada Wisatawan

 

MInuman Arak Bali

 

“Progres destilasi tradisional pembuatan Arak Bali seharusnya dipertahankan, tak boleh mengubah dengan bebas, seharusnya mempertahankan keabsahannya. Masyarakat tak boleh membuat arak gula melalui proses fermentasi, sebab akan merusak adat istiadat Minuman Bali. Sekiranya melanggar akan mendapat tindakan tegas,” kata Koster terlansir situs resmi Pemerintah Provinsi Bali, Senin (7/11/2022).

 

Beliau juga memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan bagus Provinsi ataupun Kabupaten/Kota se-Bali secara aktif menyusuri warisan-warisan kebiasaan Bali untuk diajukan menjadi WBTB supaya semuanya terlindungi dan memperoleh pengakuan negara. Sementara itu, Wayan Koster sudah menjalankan beragam upaya untuk melindungi warisan kebudayaan Bali. Sebagai implementasi Visi “Nangun Sat Kerthi loka Bali” melewati Pola Pembangunan Semesta berencana menuju Bali Era Baru.

 

Sebelumnya, kemahiran tradisional ini cenderung tak terlindungi malahan para produsen berlaku ngumpet-ngumpet sebab takut sebgai pengedar minuman keras. Tapi semenjak terbitnya Regulasi Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020. Perihal Beralkohol Kelola Setelah Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, walhasil Minuman Bali memperoleh pelindungan originalitas sekalian ijin edar.

 

Setelah penentapan hal tersebut, Koster menghimbau semua hotel, restoran dan pelaku usaha pariwisata bali. Dapat menyajikan ciu bali kepada wisatawan serta mengurangi minuman impor. Dia juga minta, para perajin dan pelaku usaha Minuman Bali terus meningkatkan kualitas kemasan dan branding. Dengan mengaplikasikan aksara Bali, dan minta para pelaku usaha untuk disiplin supaya dapat berkompetisi dengan dalam pasar lokal ataupun global. (SindoNews)